Minggu, 21 Juli 2013

5 Langkah Mudah Buat International Driving Permite

Untuk bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, pasti perjalanan akan terasa lebih bebas dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk boleh menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Kunjungi Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM

2. Menunjukkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga wajib menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Menyerahkan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi dan menandatangani form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Biaya Administrasi
Buat SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM. Untuk harga silahkan ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tidak sulit bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.